JAKARTA - Ketua DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Amriadi Pasaribu menjelaskan, hasil beraudiensi dengan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, yakni mendapat surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D) untuk membuka kembali perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum Jaksa di Rokan Hilir, Pekanbaru, Riau.
Diketahui, RPA Partai Perindo memberikan pendampingan kepada DH (46) yang mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru, dengan inisial SA.
"Kita sudah mendapat atensi perkara ini dari Biro Wassidik terkait yang dihentikan di Riau. Biro Wassidik telah mengirimkan surat atensinya agar membuka kembali perkara lidik ini, kita sudah menerima surat SP3D yaitu surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas yang kita lakukan. Jadi pak Irwan sudah menandatangani dan sudah mendapat atensi berupa surat agar dibuka kembali," kata Amriadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
Amriadi menjelaskan, RPA Perindo yang memberikan pendampingan diminta untuk memberikan novum atau bukti baru ke Kabag Wassidik Polda Riau.
"Kami akan segera menanggapi surat ini akan segera mengirimkan novum itu atau bukti baru yang kita miliki terkait dengan perkara ini kita akan kirim langsung ke Polda Riau," ujarnya.
Sebelumnya, RPA Partai Perindo kembali memberikan pendampingan. RPA Perindo membantu korban perselingkuhan Dessy Handayani (46) yang dilakukan suaminya Inisial SA oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru. SA juga diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).