Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Ajukan Banding

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 08 November 2023 17:48 WIB
Johnny G Plate ajukan banding usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. (MPI/Danandaya Arya)
Share :

JAKARTA - Eks Menkominfo, Johnny G Plate, langsung mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Hal tersebut dikatakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.

"Banding yang mulia, hari ini juga," ucap Achmad, usia ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri usai persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, juga akan menempuh langkah serupa.

"Kami pasti banding yang mulia, hari ini," ucap kuasa hukum Anang, Aldres Jonathan Napitupulu.

Terdakwa lainnya Majelis Hakim menyebut Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, kuasa hukumnya tidak langsung mengajukan banding.

"Setelah mendengar putusan yang dibacakan yang mulia Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu," ucap kuasa hukum Yohan, Benny Gaga.

Dengan hal tersebut, tiga terdakwa yang hari ini menjalani sidang putusan, hanya dua orang yang mengajukan banding. Mejelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk Yohan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Jadi dua banding, satu pikir-pikir. Tujuh hari ya pikir-pikirnya," ucap Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya