Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Ajukan Banding

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 08 November 2023 17:48 WIB
Johnny G Plate ajukan banding usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. (MPI/Danandaya Arya)
Share :

Sebagai informasi, pengadilan Tipikor telah selesai melakukan pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Para terdakwa yang dimaksud adalah Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara, denda Rp15,5 miliar, sementara Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya