Sebagai informasi, pengadilan Tipikor telah selesai melakukan pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Para terdakwa yang dimaksud adalah Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara, denda Rp15,5 miliar, sementara Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
(Erha Aprili Ramadhoni)