Pada proses penyergapan tersebut didapati tiga tersangka awak kapal yang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut dan berenang, setelah sebelumnya membuang barang bukti ke laut.
"Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti yang sempat dibuang di laut serta dua tersangka untuk dilaksanakan pendalaman di kantor BNNP Kalimantan Utara dan satu tersangka lainnya masih dalam pencarian," katanya.
Deni menjelaskan, dari hasil pendalaman terhadap barang bukti, ditemukan 23 paket berisi 23 kilogram narkoba jenis Methamphetamine atau sabu-sabu. Selain itu juga ditemukan fakta bahwa tiga tersangka yang menjadi kurir penyelundupan narkoba merupakan warga negara Philipina.
"Sedangkan perahu tersangka yang digunakan saat ini diamankan di Mako Satrol Lantamal XIII," ucapnya.
Deni menegaskan bahwa penyelundupan Narkoba dengan proses ship to ship di perairan wilayah Kalimantan Utara ini memiliki tingkat kesulitan yang cukup tinggi dalam penangkapannya, namun dengan proses koordinasi secara intens antara TNI AL bersama dengan BNNP Tarakan, Bea cukai Tarakan, serta Kepolisian, penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan.
"Tentunya sinergitas ini akan terus ditingkatkan guna bahu membahu serta bekerjasama dalam melaksanakan patroli guna menjaga stabilitas keamanan di perairan perbatasan Indonesia - Malaysia dari segala bentuk ancaman dan pelanggaran hukum," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)