INDRAMAYU - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/11/2023).
Juru Bicara PN Indramayu, Yanto Arianto menyampaikan, agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk perkara pidana Nomor 365 pidana khusus 2023 atas nama terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, hakim anggota satu Ria Agustin, dan hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar. Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum," ujar Yanto, kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Ia mengatakan, terdapat tiga pasal yang akan didakwakan jaksa kepada Panji Gumilang.
"Dalam dakwaannya itu berbentuk gabungan, pertama pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong, kedua pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama, ketiga pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," kata Yanto.