"Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 340 dan atau pasal 179 ayat 2 ke-3, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelasnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, tersangka Hendra mengatakan bahwa, dirinya tega melakukan pembunuhan berencana tersebut lantaran menduga korban adalah informan yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam miliknya ke polisi.
"Dia itu cepu (informan) yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam milik saya ke polisi. Tidak cuma itu yang membuat saya kesal, dia pernah meminta uang Rp100 ribu, kalau tidak diberi maka akan dilaporkan ke polisi," ujar Hendra.
(Nanda Aria)