MATARAM - Pasangan warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat berinisial JDD (29) dan RYD (30) dideportasi lantaran melebihi izin tinggal (over stay). Kantor Wilayah Kemenkumham NTB bersama Kantor Imigrasi Kelasi I TPI Mataram bersikap tegas lantaran pasangan WN Amerika Serikat itu tidak kunjung memperpanjang izin tinggalnya selama lebih dari 120 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo mengatakan, kedua WN Amerika Serikat itu diamankan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam). Saat itu, keduanya hendak berangkat menuju Kuala Lumpur pada Rabu (8/11/2023).
"Keduanya diamankan Petugas Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) selanjutnya petugas Seksi Inteldakim untuk pemeriksaan di Kantor Imigrasi," ujar Pungki kepada wartawan di Mataram, Kamis (9/11/2023).
Dengan begitu, sudah empat orang WN AS dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram periode Oktober hingga November. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Indonesia terkait warga negaranya yang melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui keduanya sengaja berada di Indonesia melibihi izin tinggal. Keduanya mengaku kehabisan uang sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Selama ini, keduanya tinggal di kawasan Bali.
"Tapi mereka menuju Lombok dengan harapan bisa lolos dari pengawasan Imigrasi. Keduanya tinggal di salah satu hotel di Lombok Tengah," ujarnya.
JDD dan RYD ini masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 6 Juni 2023. Mereka menggunakan visa kunjungan untuk berwisata. Pungki menegaskan, keduanya tidak beraktivitas apapun termasuk melakukan bisnis.
Kini kedua turis AS itu masih berada di Kantor Imigrasi Mataram menunggu informasi pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat. Dia mengatakan, deportasi WNA tidak menggunakan biaya negara.
"Jika yang bersangkutan tidak punya biaya, kami serahkan kepada pihak Konsulat Jenderalnya atau bisa juga pihak keluarga di luar negeri sana," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)