Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Kewarganegaraan Disusun, Dirjen AHU: Syarat Jadi WNI Akan Diperketat

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2026 |21:02 WIB
RUU Kewarganegaraan Disusun, Dirjen AHU: Syarat Jadi WNI Akan Diperketat
Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang Kewarganegaraan.

Beleid tersebut nantinya akan memperketat syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

"Saat ini di Direktorat Tata Negara sedang dilakukan penyusunan RUU Kewarganegaraan yang akan semakin memperketat syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia," kata Widodo dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Tak hanya terkait proses memperoleh kewarganegaraan, RUU tersebut juga akan memperketat syarat kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement