Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Kewarganegaraan Disusun, Dirjen AHU: Syarat Jadi WNI Akan Diperketat

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2026 |21:02 WIB
RUU Kewarganegaraan Disusun, Dirjen AHU: Syarat Jadi WNI Akan Diperketat
Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo (foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Widodo, setiap permohonan harus mendapatkan persetujuan kementerian/lembaga terkait serta konfirmasi dari negara asal pemohon.

"Karena bisa saja warga negara asing yang menjadi warga negara Indonesia itu menjadi pertimbangan yang belum tentu positif. Bisa jadi karena ingin melarikan diri dan lain sebagainya. Maka kita butuh clearance dari negara tersebut melalui kedutaan besarnya, apakah yang bersangkutan sedang bermasalah hukum atau tidak," ujarnya.

Widodo menambahkan, RUU Kewarganegaraan yang baru akan memperluas koordinasi lintas kementerian/lembaga. Jika sebelumnya koordinasi dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), serta aparat penegak hukum, maka ke depan cakupannya akan lebih luas.

"Tentu nanti dalam RUU Kewarganegaraan yang baru lebih dari itu," tuturnya.

Ia mencontohkan, ketika seseorang ingin melepaskan kewarganegaraan Indonesia, pemerintah akan melakukan pengecekan ke sejumlah lembaga, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Apakah ketika dia meninggalkan Indonesia tidak dalam kondisi pailit, tidak memiliki utang, atau tidak sedang terlibat sengketa hukum. Sehingga ketika lepas dari kewarganegaraan Indonesia tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement