TULANG BAWANG - Polisi kembali mengamankan seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial EW (37) warga Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, tersebut.
BACA JUGA:
"Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, pada Selasa 7 November 2023 sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Ipda Sobrun, Kamis (9/11/2023).
Sobrun mengatakan, berdasarkan keterangan dari ibu kandung korban berinisial A (34), aksi bejat itu dilakukan pelaku secara berulang sejak (17/4/2023) sampai dengan Minggu (1/10/2023).
Saat terjadinya tindak pidana asusila, kata Sobrun, korban hanya tinggal bersama dengan adiknya yang berumur 9 tahun dan pelaku di rumah mereka. Sementara ibu kandungnya tidak ada di rumah karena bekerja di Jakarta.
BACA JUGA:
"Pelaku langsung masuk ke dalam kamar saat korban sedang tertidur lelap dan melakukan perbuatan asusila, setiap usai melakukan aksi biadabnya pelaku selalu mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa pilu tersebut karena akan dipukul dengan menggunakan kayu," ungkapnya.
Sobrun melanjutkan, korban baru menceritakan kejadian pilu yang dialaminya setelah sang ibu pulang dari Jakarta.
Mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang, Senin (6/11/2023) siang.
Sobrun menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku.
BACA JUGA:
Dalam perkara tersebut, lanjut Sobrun, petugas juga mengamankan barang bukti berupa buku nikah, kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban berinisial R (15), celana hitam, baju kemeja batik warna coklat, baju gamis warna biru tua motif bunga-bunga warna putih, dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana asusila.
Menurut Sobrun, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(Nanda Aria)