SEMARANG – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang menetapkan Mukti Wibowo (33), sales penjualan mobil Honda yang tergelincir hingga menabrak pengunjung mal saat pameran di Mal Paragon, Kota Semarang, Sabtu (4/11/2023) malam, sebagai tersangka.
Mukti Wibowo sehari-hari tinggal di Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 360 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengemukakan pihaknya telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi insiden itu.
“Selanjutnya kami lakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan (Mukti Wibowo) sebagai tersangka,” ungkap Donny di Mapolrestabes Semarang, Kota Semarang, Kamis (9/11/2023).
Pada kejadian itu, mobil Brio yang sedang dipamerkan tiba-tiba dinaiki tersangka dan tergelincir. Mobil menabrak tiang hingga merusak eskalator. Ada 4 korban juga mengalami luka-luka akibat ditabrak mobil itu.
“Korban luka adalah pengunjung mal,” sambung Donny.
Sementara, tersangka Mukti Wibowo mengaku baru 6 bulan menjadi sales. “Saya mau manasi mobil,” kata tersangka.
Dia mengaku tidak punya keahlian mengemudikan mobil manual. Saat itu, kata dia, hanya tersisa dirinya sementara teman-temannya satu kerjaan yang bertugas di shift itu sudah pulang, termasuk penanggungjawabnya.
“Saya nyalakan dan mau tutup kaca, ternyata ngetril. Kalau mobil manual memang saya tidak bisa (mengemudikan), kalau matic bisa,” lanjutnya.
Donny mengatakan saat itu tersangka tidak mengecek perseneling mobil dan hand break. Saat panik, yang diinjak justru pedal gas bukan rem, sehingga mobil makin kencang melaju. Tersangka juga tidak memiliki SIM.
“Yang fatal dari kejadian ini saat keadaan ramai, penyelidikan kami kembangkan (kemungkinan tersangka lain). Tersangka tidak ditahan,” pungkas AKBP Donny.
(Qur'anul Hidayat)