“Semuanya sudah untuk bayar hutang,” lanjut tersangka.
Kini, tersangka ditahan di Mapolrestabes Semarang. Polisi menangkapnya setelah melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Tersangka ditangkap di rumahnya hari Rabu 1 November 2023 sekira pukul 05.00 WIB. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan.
(Nanda Aria)