Maling Motor Beraksi Puluhan Kali di Bogor, Uang Haram untuk Main Judi Slot

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 10 November 2023 16:41 WIB
Maling tangkap maling motor beroperasi puluhan kali di Bogor. (Foto: Putra Ramadhani)
Share :

Atas perbuatannya, maling motor dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan penadah dijerat Pasal 480 KUHP Jo Pasal 481 KUHP. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada memarkirkan kendaraannya.

"Imbauannya agar masyarakat lebih waspada terhadap kendaraannya seperti memarkirkan kendaraannya, agar diparkir yang dalam pengawasan jangan jauh, terutama di waktu-waktu rawan dan gunakan kunci ganda," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya