Atas perbuatannya, maling motor dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan penadah dijerat Pasal 480 KUHP Jo Pasal 481 KUHP. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada memarkirkan kendaraannya.
"Imbauannya agar masyarakat lebih waspada terhadap kendaraannya seperti memarkirkan kendaraannya, agar diparkir yang dalam pengawasan jangan jauh, terutama di waktu-waktu rawan dan gunakan kunci ganda," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)