Yang mana, ketika keluarga ingin merujuk pasien dan dokter menjelaskan prosedur rujukan antar rumah sakit harus melalui SPGDT (Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu). Sehingga rumah sakit tempat rujukan mengetahui kondisi dan kebutuhan pasien.
"Setelah rumah sakit yang dituju siap menerima pasien, maka pasien akan diantar menggunakan ambulans rumah sakit didampingi oleh tenaga kesehatan RSUD Leuwiliang. Tetapi setelah dijelaskan, keluarga pasien tetap akan membawa pasien memakai kendaraan sendiri," kata Direktur RSUD Leuwiliang dr. Vitrie Winastri.
Dokter, lanjut Vitrie, melakukan edukasi ulang terkait prosedur SPGDT beberapa kali untuk menjaga agar kondisi pasien tetap stabil. Suami dan keluarga tetap menolak menggunakan sistem Rujukan SPGDT dan tetap akan menggunakan kendaraan sendiri.
"Ternyata petugas rumah sakit melihat telah ada kendaraan yang menjemput pasien," tutupnya.
(Arief Setyadi )