LAMPUNG TIMUR - Seorang pria berinisial IS (51) ditangkap lantaran melakukan penipuan jual beli buah pepaya. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp720 juta.
Warga Cirebon Jawa Barat itu ditangkap polisi di Pasar Jati Barang Desa Bulak, Kecamatan Jati Barang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis 9 November 2023.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Renita (32) warga Desa Pematang Taholo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Adapun peristiwa penipuan itu terjadi pada 3 Agustus 2015 sampai dengan 5 Mei 2016 di Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
"Jadi pelaku ini memesan buah pepaya dari korban, tetapi tidak melakukan pembayaran sesuai komitmen awal, pelaku ini tidak membayar," ujar Rizal dalam keterangannya, Minggu (12/11/2023).
Berdasarkan keterangan korban, kata Rizal, pelaku telah memesan buah pepaya sebanyak 79 kali dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp720 juta.
"Pelaku ini memesan buah pepaya terus menerus, alasan belum bayar katanya uangnya masih macet di agen, pelaku juga mengaku akan menjual lapak dia untuk menganti uang korban," tuturnya.