JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga berinisial NZ (52) di Tambora harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan penipuan terhadap calon legislatif (caleg), pada Pemilu 2024 dengan modus menjanjikan pinjaman untuk kebutuhan nyaleg.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, NZ merupakan warga asal Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur yang ditangkap pada Minggu (5/11/2023) lalu.
“Peran dari pelaku ini awalnya hanya sebagai makelar atau agen, namun hasil pemeriksaan ternyata uang korban dihabiskan oleh pelaku sendiri,” kata Putra dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Putra mengatakan, adapun korban merupakan caleg DPRD DKI berinisial M (58) merupakan warga Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora. Ia mengatakan, korban bersama pelaku saling kenal sejak tahun 2014 lantaran sama-sama relawan salah satu partai politik.
Putra menjelaskan, pelaku NZ melancarkan aksinya itu kepada korban dengan mengaku bahwa mengenal seorang pemodal di Solo, Jawa Tengah yang mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk para caleg.
“Dengan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpanan uang dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang. Tiap koper dijanjikan akan diisi uang sebesar Rp5 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Putra, pelaku menjanjikan dapat memberikan dana tanpa jaminan dengan rincian caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp50 miliar dan calon bupati atau wali kota hingga Rp60 miliar.
“Karena korban M awalnya tertarik meminjam uang di angka maksimal yaitu pinjaman sebesar Rp30 miliar, maka dibutuhkan 6 koper untuk menyimpan uang atau diperlukan dana awal sebesar Rp30 juta atau Rp5 juta per koper,” jelasnya.
Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku NZ disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
(Awaludin)