"Tindakan yang diambil mendata identitas pengendara dan kendaraan," jelasnya.
Setelah dilakukan pendaraan, pengendara tersebut membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Termasuk diberikan nasihat karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Membuat penyataan dan diberi nasihat, lalu dikeluarkan di samping Gerbang Bogor," tutupnya.
(Awaludin)