LAMPUNG - Mantan Kasat narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menggunakan nomor rekening milik salah satu asisten rumah tangga (ART) untuk menerima aliran dana jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.
Sosok ART itu bernama Sopiah. Wanita ini menjadi salah satu dari 3 kepemilikan nomor rekening dipakai AKP Andri Gustami menerima uang sejumlah Rp1,34 miliar sebagai upah pengawalan meloloskan barang bukti 150 Kg sabu dan 2 ribu ekstasi milik Fredy Pratama.
Nomor rekening dimaksud 8110532*** dan terdaftar di BCA atas nama Sopiah. Hal itu terungkap dalam sidang pembuktian terdakwa AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Senin (13/11/2023).
Polisi Serahkan Barang Bukti Rp29 Miliar Perkara Narkotika Gembong Fredy Pratama ke Kejati Lampung
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung Eka Aftarini yang menghadirkan Sopiah sebagai saksi awalnya menanyakan soal hubungannya dengan terdakwa.
Alhasil, saksi Sopiah dengan gamblang mengenal dan pernah bekerja sebagai ART di keluarga terdakwa AKP Andri Gustami sejak 2017 hingga 2019.
"Sekarang udah pindah (tempat kerja atau tak lagi menjadi ART keluarga AKP Andri Gustami)," ujar Sopiah.
"Pernah disuruh buat rekening oleh terdakwa?" tanya JPU Eka. "Pernah, buka rekening BCA yang nyuruh pak Andri," jawab saksi.
BACA JUGA:
Mendapati kesaksian tersebut, JPU langsung menelisik keterangan saksi Sopiah lebih lanjut dan memastikan permintaan membuka rekening BCA itu atas perintah langsung terdakwa AKP Andri Gustami.
"Ngomong langsung ke saudara?” cecar jaksa.
"Iya, mba minta tolong dibuka rekening BCA," kata saksi menirukan permintaan terdakwa. "Saya jawab, iya pak," sambung Sopiah.
Kemudian JPU lantas mempertanyakan alasan saksi mau mengikuti dan menyetujui permohonan terdakwa kala itu. "Gak ditanya untuk keperluan apa? Atau kamu dikasih apa sama terdakwa?" tanya JPU.
"Nggak (tidak mempertanyakan peruntukkan penggunaan rekening). Gak dikasih apa-apa," imbuh saksi.