Polisi Serahkan Barang Bukti Rp29 Miliar Perkara Narkotika Gembong Fredy Pratama ke Kejati Lampung

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 26 Oktober 2023 14:23 WIB
Serah terima barbuk Fredy ke Kejati (foto: MPI/Ira)
Share :

BANDARLAMPUNG - Penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Lampung menyerahkan barang bukti berupa uang hasil bisnis narkoba gembong Fredy Pratama sebesar Rp24,4 miliar.

Selain barang bukti berupa uang itu, Polda Lampung juga melimpahkan dua orang tersangka kurir atas nama Dedy Setiawan dan Achmad Afandi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Penyerahan barang bukti berupa uang tunai sebanyak lebih dari 50 bundel itu dilakukan di Kejati Lampung, Kamis (26/10/2023).

Usai diserahterimakan dari Polda Lampung ke Kejati Lampung, uang itu lalu disetorkan ke kas negara melalui bank BRI.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, uang sebesar Rp29 miliar ini diperoleh dari pengungkapan kasus jaringan Fredy Pratama.

"Hari ini diserahkan dua orang tersangka atas nama AA dan DS serta uang hasil bisnis narkotika sebesar Rp24,4 miliar," ujar Helmy kepada awak media.

Helmy menyebutkan, sebelumnya penyidik juga telah menyerahkan barang bukti uang senilai Rp5,3 miliar bersama dengan empat tersangka lain yang saat ini sudah menjalani proses persidangan, termasuk Andri Gustami.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya