Polisi Serahkan Barang Bukti Rp29 Miliar Perkara Narkotika Gembong Fredy Pratama ke Kejati Lampung

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 26 Oktober 2023 14:23 WIB
Serah terima barbuk Fredy ke Kejati (foto: MPI/Ira)
Share :

Sehingga, kata Helmy, dari perkara narkotika jaringan Fredy Pratama ini pihaknya sudah menyerahkan barang bukti yang tunai sebesar Rp29 miliar lebih.

Sementara Kajati Lampung Nanang Sigit menegaskan, penuntutan terhadap jaringan narkoba ataupun peredaran narkoba lainnya akan dilakukan secara maksimal.

"Penuntutan maksimal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan contoh kepada masyarakat agar tidak terlibat narkoba," ungkapnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya