Kasat Reskrim juga menjelaskan dari tiga pasang ini terbukti ada tindakan prostitusinya, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Jika ini ada prostitusinya, maka kita proses secara hukum, dan jika tidak ada, maka akan kita panggil kedua orang tuanya," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)