Kejadian yang terjadi di Perum Genta I Blok AD Kelurahan Buliang Kecamatan Batuaji, Kota Batam ini viral beberapa hari belakangan. Pelaku berhasil di tangkap di Halte Bus Daerah Panam, Pekanbaru.
"Pelaku sedang makan di seputaran Halte Bus tujuan Pekanbaru menuju Medan," katanya.
Motif pelaku melakukan pembunuhan berencana karena tidak mendapat dukungan uang sebesar Rp50 miliar dari korban. Karena sebelumnya korban menyetujui untuk memberikan uang tersebut digunakan untuk mengurus kepetinggi partai di Jakarta untuk menjadi bakal calon Bupati Tapanuli Selatan Sumatera Utara dan juga ingin menguasai harta milik korban.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati hati dan waspada jangan sampai ada lagi yang menjadi korban seperti kejadian ini, waspada terhadap semua orang baik itu teman dekat, keluarga atau orang yang baru kita kenal, Saya imbau semua masyarakat Kota Batam ini sebelum berbuat kejahatan lebih baik di pikirkan dulu. Tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan dalam bentuk kejahatan apapun di Kota Batam ini pasti akan kita tindak tegas," pesannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun.
"Atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati," pungkasnya.
(Arief Setyadi )