Namun demikian, Firmansyah mengaku sangat menyesal telah menghabisi nyawa korbannya Aan Suhendra (45).
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP diancam karena penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pria bernama Aan (45) tewas bersimbah darah usai berkelahi dengan pelaku berinisial F (40).
BACA JUGA:
Peristiwa perkelahian tersebut terjadi di Pasar Tradisional Gedong Tataan, Pesawaran, Sabtu (11/11/2023) pagi.
Korban warga Desa Sukadadi Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran tersebut merupakan seorang pedagang di pasar itu.
Salah seorang pengunjung pasar, Adi mengatakan, peristiwa itu terjadi secara tiba-tiba dan berlangsung cepat.
(Fakhrizal Fakhri )