Usai Bunuh Korban, Pria di Lampung Gunakan Pisau yang Sama untuk Kupas Mentimun

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 16 November 2023 00:43 WIB
Pelaku pembunuhan di Pesawaran (Foto: MPI)
Share :

Namun demikian, Firmansyah mengaku sangat menyesal telah menghabisi nyawa korbannya Aan Suhendra (45).

 BACA JUGA:

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP diancam karena penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pria bernama Aan (45) tewas bersimbah darah usai berkelahi dengan pelaku berinisial F (40).

 BACA JUGA:

Peristiwa perkelahian tersebut terjadi di Pasar Tradisional Gedong Tataan, Pesawaran, Sabtu (11/11/2023) pagi.

Korban warga Desa Sukadadi Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran tersebut merupakan seorang pedagang di pasar itu.

Salah seorang pengunjung pasar, Adi mengatakan, peristiwa itu terjadi secara tiba-tiba dan berlangsung cepat.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya