Bejat! Modus Beri Uang, Ayah Cabuli Anak dari SD hingga SMA

Demon Fajri, Jurnalis
Kamis 16 November 2023 13:49 WIB
Ilustrasi pencabulan (Foto: Dok Okezone)
Share :

BENGKULU - Anak di bawah umur di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu menjadi korban dugaan tindak pidana rudapaksa ayah kandung.

Perbuatan rudapaksa pria berusia 53 tahun itu diperbuat, sejak korban duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga duduk di bangku kelas X SMA sederajat atau setara selama 7 tahun.

Dugaan tindak pidana terhadap korban berusia 15 tahun tersebut, diduga telah berulang kali atau sudah tidak terhitung diperbuat terduga pelaku berinisial MO.

Korban dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur ini, diiming-iming terduga pelaku MO sejumlah uang usai berbuat hal tak senonoh.

Perbuatan asusila ini dilaporkan ibu kandung korban ke Mapolsek Napal Putih, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Napal Putih Iptu Sugeng Prayitno mengatakan, dugaan rudapaksa ini terbongkar setelah korban curhat di secarik kertas yang ditulis tangan.

Curhatan itu ditulis dengan tinta hitam di atas tiga lembar kertas buku tulis dengan 10 paragraf. Tulisan ini korban tulis di dalam kamarnya.

Dalam tulisan tersebut korban menulis dengan berbahasa Jawa dan bahasa daerah Bengkulu. Poin dari surat ini jika korban kelahiran 2008 sudah dirudapaksa ayahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya