Menurut dia, belakangan kemajuan teknologi telah mengubah kebiasaan baru dalam kehidupan manusia. Misalnya, dahulu, orang mencari fatwa melalui buku atau datang langsung ke MUI. Tetapi sekarang masyarakat mencari fatwa via internet.
“Sistem daring jadi media yang paling banyak digunakan saat ini, khususnya medsos. Sekarang jumlah orang yang membaca koran atau mencari informasi melalui TV sudah berkurang, umumnya mereka berpindah ke media sosial,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)