KPU Beberkan Mekanisme Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 17 November 2023 21:36 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan lima kali debat untuk pasangan Capres Cawapres, selama masa kampanye dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Debat capres cawapres juga akan disiarkan di stasiun televisi.

Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebut tema debat nantinya merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Dia mengatakan, tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat.

"Pasal 277 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017. Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Idham Holik saat dihubungi, Jumat (17/11/2023).

Idham mengatakan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan tim kampanye masing-masing capres cawapres untuk mensosialisasikan acara debat, seperti tempat acara, undangan, keamanan dan tata tertib selama acara debat berlangsung. Pasangan Capres Cawapres juga dapat mengundang tim kampanyenya dan tamu undangan lainnya saat pelaksanaan debat.

"Tata tertib debat pasangan calon selama pelaksanaan debat pasangan calon, peserta dan undangan debat pasangan calon dilarang, membawa atribut kampanye pemilu pasangan Calon, meneriakkan yel-yel atau slogan, membuat kegaduhan, dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya