"Kalau ada warga, tetangga atau saudara yang masuk kategori tidak mampu segera daftarkan," katanya.
Lebih lanjut, Supian menekankan bahwa program tersebut hanya berlaku bagi KTP Depok dan sesuai kriteria pra sejahtera atau tidak mampu.
"2023 UHC, 2024 juga UHC, InsyaAllah warga Depok ke RS dan puskesmas cukup bawa KTP sudah bisa dilayani, syaratnya punya KTP Depok," pungkasnya.
(Awaludin)