JOMBANG - Dua orang pria yang mengaku sebagai wartawan media online di Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi.
Penangkapan dilakukan sesaat setelah keduanya memeras seorang perangkat desa dengan ancaman akan menulis berita negatif terkait proyek yang ada di desa tersebut.
Keduanya hanya bisa pasrah saat digelandang petugas di Mapolres Jombang. Mereka Atho Urohman (51), wartawan Aneka Fakta asal Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang dan Sugiono Prasetyo (42), wartawan Buser Jatim asal Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, dua buah id card, dan satu buah amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah kedua pria ini.
Setelah diselidiki, petugas mendapati kedua tersangka sedang beraksi memeras Hanif, Sekretaris Desa Mejoyolosari. Keduanya mengancam akan menulis berita negatif terkait proyek yang ada di Desa Mejoyolosari.