Peras Perangkat Desa, 2 Wartawan Media Online Ditangkap Polisi

Mukhtar Bagus, Jurnalis
Jum'at 17 November 2023 13:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

Agar tidak dimuat, keduanya meminta Hanif untuk membayar uang sebesar Rp2,5 juta.

Setelah menerima uang dari korban dan berjalan keluar dari kantor desa, polisi yang sudah lama membuntuti tersangka langsung menangkap keduanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam akan dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya