Agar tidak dimuat, keduanya meminta Hanif untuk membayar uang sebesar Rp2,5 juta.
Setelah menerima uang dari korban dan berjalan keluar dari kantor desa, polisi yang sudah lama membuntuti tersangka langsung menangkap keduanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam akan dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
(Arief Setyadi )