Kelima tersangka ini adalah KS alias Antok (41), warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, SB (49) warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, RM alias Matador (50) yang juga merupakan oknum wartawan, warga yang beralamatkan di Jalan Raya Sumbermanjing Wetan, yang berasal dari Desa Harjokuncaran.
BACA JUGA:
Kemudian ada MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS alias Rosdam (45) asal Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Dampit, kelimanya merupakan warga Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Sangkaan pasal mereka dijerat empat pasal, Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan penjara maksimal 12 tahun, Pasal 333 tentang penyekapan maksimal penjara 8 tahun, Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan maksimal penjara 5,6 tahun, Pasal 368 pemerasan dengan ancaman maksima 9 tahun penjara," pungkasnya.
(Nanda Aria)