MALANG - Kejanggalan kematian Abdul Gofur membuat Polres Malang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya diperoleh bahwa korban yang meninggal dunia dalam keadaan tergantung bunuh diri ini sempat menjadi korban penculikan, penyekapan, dan dianiaya terlebih dahulu oleh beberapa orang.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro menyatakan, kejadian ini berawal dari adanya penemuan pria bernama Abdul Gofur (54) warga Jalan Adi Kurnia RT 4 RW 3 Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang ditemukan tewas gantung diri di rumah pria berinisial M, di Jalan Imam Bonjol, Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA:
Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan, mengingat ada dugaan kematian tak wajar dan ada unsur penganiayaan ke korban.
"Dalam perkembangannya ada banyak saksi kita periksa dalam kegiatan ini kurang lebih ada 17 saksi yang sudah kita periksa, mulai dari pelapor saudara Sulistiyono, istri dari korban saudara Mariati, Siti Muawinah, Wiwin, Suryo, Ahsan, Dahri, sampai dengan Diana Nasution, ada 17 orang," kata Wisnu S. Kuncoro, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu siang (18/11/2023).
BACA JUGA:
Dari hasil penyelidikan itu diketahui ternyata adanya dugaan penculikan, penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan, yang menimpa Abdul Gofur sebelum akhirnya meninggal dunia. Di mana total ada lima orang tersangka, yang ditetapkan oleh Satreskrim Polres Malang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi korban meninggal dunia dalam keadaan gantung diri atau bunuh diri, namun sebelum gantung diri atau bunuh diri, terlebih dahulu telah diculik dan dianiaya oleh para tersangka," terangnya.
"Setelah memperoleh identitas para tersangka tepatnya tanggal 17 November tim gabungan melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka sebanyak lima orang," imbuhnya.