Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti di bawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Dari hasil intrograsi tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya sendiri yang telah dibeli dan dibawa langsung dari kota Pekanbaru, Provinsi Riau," pungkasnya.
(Awaludin)