LUBUKLINGGAU - Yuli AS alias Ucok, seorang bandar narkoba jenis sabu ditangkap unit Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, setelah dilakukan under cover buy. Dan petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 45,34 gram.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingin Kasat Narkoba AKP Hendrawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Perumnas Nikan Blok A, RT 01, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Minggu, (12/11/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 45, 34 gram. Lalu mengamankan pula 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 ball plastik klip kosong ukuran sedang.
“Barang bukti itu kita temukan berada di dalam kamar tepatnya di lantai dekat tersangka ditangkap," katanya.
Ditambahkan juga bahwa tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan. Dan penyelidikan itu dilakukan oleh petugas terhadap seseorang pria yang diduga merupakan bandar narkotika di Kota Lubuklinggau.
Kemudian petugas melakukan penangkapan dengan cara undercover buy. Hingga akhirnya tersangka Ucok berhasil ditangkap. Dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan narkoba jenis sabu berikut dengan batang bukit lainnya.
Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti di bawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Dari hasil intrograsi tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya sendiri yang telah dibeli dan dibawa langsung dari kota Pekanbaru, Provinsi Riau," pungkasnya.
(Awaludin)