Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Rocky Gerung, Polri Periksa 61 Saksi

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 20 November 2023 11:41 WIB
Rocky Gerung (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 61 saksi dalam dugaan kasus penyebaran hoaks soal Presiden Joko Widodo oleh Rocky Gerung.

"Telah di-BAP sebanyak 61 saksi, sejak naik sidik," kata Djuhandani Rahardjo kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Djuhandhani menjelaskan, pemeriksaan 61 saksi dilakukan sejak kasus itu naik ke penyidikan, dan berdasarkan 26 laporan polisi yang diterima oleh Bareskrim Polri hingga Polda jajaran.

"2 LP Bareskrim, 4 LP Polda Metro Jaya, 12 LP Kalimantan Timur, 3 LP Kalimantan Tengah, 3 LP Sumatera Utara, 2 LP DIY," katanya.

Lebih lanjut Djuhandhani menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan kembali untuk Rocky Gerung.

"Belum, penyidik masih di lapangan," katanya.

Sebelumnya, Djuhandhani juga membantah bahwa akademisi Rocky Gerung sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penyebaran hoaks tersebut.

Djuhandhani Rahardjo menegaskan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, dan penyidik juga belum melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Belum (tersangka), kami baru naik penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Sabtu (17/11/2023).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya