Deklarasi Perangkat Desa di Indonesia Arena, TPN Ganjar-Mahfud: Terang Benderang Ada Keberpihakan

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 20 November 2023 14:40 WIB
Deputi Komunikasi 360 TPN Ganjar-Mahfud MD, Prabu Revolusi. (MPI/Raka Dwi Novianto)
Share :

 

JAKARTA - Deputi Komunikasi 360 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Prabu Revolusi, menyampaikan, deklarasi dukungan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai bentuk keberpihakan.

Deklarasi di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, pada Minggu (19/11/2023), seharusnya tidak dilakukan mengingat para pelakunya merupakan perangkat desa.

“Kegiatan tersebut sudah jelas terang-benderang adanya keberpihakan karena seharusnya perangkat desa itu kan harus netral. Apalagi aturannya sudah jelas termaktub dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 atau Undang-Undang Desa dan lainnya,” ujar Prabu kepada MPI, Senin (20/11/2023).

Dia mengatakan, lantaran sudah terrcantum dalam aturan Undang-Undang perihal keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan deklarasi tersebut, sanksi tegas harus diberlakukan. Terlebih, ancaman pidana berupa satu tahun penjara dapat dikenakan bagi para perangkat desa yang terbukti terlibat dalam deklarasi tersebut.

“Ini pidana loh konsekuensi hukumnya. Apalagi sudah disebutkan juga Undang-Undang Desa bahwa ada spirit netralitas bagi perangkat desa. Cukup keras juga aturan dan sanksinya tersebut,” tutur Prabu.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono menegaskan kepala desa (kades) dan perangkatnya wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Kades tidak boleh terlibat dalam proses kampanye politik.

“Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” ujarnya, Senin (20/11/2023).

Senada, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

Hal itu berdasarkan, Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 juncto Pasal 1 ayat 18 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Kemudian, pasal 1 ayat 20 dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.

"Jika aktivitas deklarasi tersebut memenuhi unsur dalam ketentuan norma tersebut, maka nanti akan dikategorikan melanggar aturan kampanye," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (19/11/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya