Pasca-Pecat Jaksal Nakal, Kejagung Perlu Benahi Sistem Pencegahan Internal

Arief Setyadi , Jurnalis
Senin 20 November 2023 19:21 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah tegas dengan memecat Kajari Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen dari Korps Adhyaksa. Di mana, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya, sikap yang diambil Jaksa Agung sudah tepat. Bahkan, Kejagung juga tidak memberikan pendampingan hukum.

“Saya kira sudah tepat tidak melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka kasus korupsi begitu. Karena ini kan berkaitan dengan citra lembaga. Ini satu hal sepertinya patut diapresiasi sepertinya juga belajar dari kasus Pinangki,” kata Diky kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Kepada Kejaksaan, Dicky mengingatkan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di internal. Meski, kinerja Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi itu secara kuantitas lebih baik dibanding KPK maupun polisi.

Namun, penguatan dari segi penegakan hukum di internal Kejaksaan tetap harus diperbaiki. Sebab, itu perlu dilakukan jangan hanya di eksternal saja.

Dicky menambahkan, penangkapan dan penetapan tersangka dua jaksa dari Kejari Bondowoso, Jawa Timur oleh KPK mengingatkan pada kasus sebelumnya, yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Untuk itu, Kejaksaan perlu memperkuat pencegahan dengan belajar dari kasus-kasus tersebut.

Kembali terjeratnya oknum Kejaksaan dalam kasus hukum tentunya dapat merusak citra institusi Kejaksaan. Sehingga, perlu dilakukan pembenahan di internal.

“Salah satu strategi pencegahan di internal Kejaksaan adalah bagaimana memastikan sistem integritas di lembaga Kejaksaan dan setiap satuan kerja di seluruh Indonesia bisa berjalan dan terintegrasi di internal,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya