JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah tegas dengan memecat Kajari Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen dari Korps Adhyaksa. Di mana, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya, sikap yang diambil Jaksa Agung sudah tepat. Bahkan, Kejagung juga tidak memberikan pendampingan hukum.
“Saya kira sudah tepat tidak melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka kasus korupsi begitu. Karena ini kan berkaitan dengan citra lembaga. Ini satu hal sepertinya patut diapresiasi sepertinya juga belajar dari kasus Pinangki,” kata Diky kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Kepada Kejaksaan, Dicky mengingatkan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di internal. Meski, kinerja Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi itu secara kuantitas lebih baik dibanding KPK maupun polisi.
Namun, penguatan dari segi penegakan hukum di internal Kejaksaan tetap harus diperbaiki. Sebab, itu perlu dilakukan jangan hanya di eksternal saja.