Guru Ngaji Cabuli 17 Anak di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Kristadi, Jurnalis
Selasa 21 November 2023 10:07 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

Di depan polisi, pelaku mengaku perbuatan cabul itu tanpa iming- iming dan paksaan. Pelaku juga mengaku khilaf hingga terjadi perbuatan tidak senonoh tersebut.

Sebelum melakukan pencabulan terhadap muridnya, pelaku terlebih dahulu membuka video dewasa di telepon seluler miliknya.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita handphone (HP) milik korban, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta pakaian korban.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 e tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara dan denda Rp5 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya