"Walaupun itu sudah final (naik 3,67 persen), kami dari awal, sudah komitmen bersama, meminta kepada Gubernur di angka 15 persen. Itu kemauan dari kami," ujar Suriono.
Sebelumnya besaran UMP Sumut 2024 ditetapkan senilai Rp 2.809.915. Penetapan itu disampaikan setelah Pj Gubsu Hassanudin memimpin Rapat Koordinasi Penetapan UMP Sumut 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (20/11/2023).
BACA JUGA:
Menurut Hassanudin, penetapan UMP 2024 itu diambil setelah melalui kesepakatan antara Pemprov Sumut, Pengusaha dan Buruh/Pekerja dalam Rakor itu. Adapun dasar pembahasan yang mendasari pengambilan kesepakatan UMP Sumut 2024 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Jadi, tadi dihadiri lengkap dan sepakat mengumumkan bahwa kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut 3,67 persen. Kita pedomani PP 51 tahun 2023. Kalau di rupiahkan menjadi Rp 2.809.915," ujar Hassanudin.
Pj Gubsu Hassanudin, yang juga mantan Pangdam I/BB itu menjelaskan pihaknya hanya menetapkan kenaikan UMP ini, dengan tetap menjaga kondisi inflasi di Sumut. Sehingga kenaikan UMP juga mendengarkan masukan dari perwakilan perusahaan dan buruh atau pekerja.
"Semua perwakilan lengkap, minta catatan dan masukkan, agar inflasi tetap terjaga, mereka juga diberikan perhatian khusus," kata Hassanudin.
(Nanda Aria)