JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar menaikkan standar biaya bantuan rumah rusak pasca bencana. Keputusan ini berkaca usai peristiwa gempa bumi Cianjur satu tahun silam.
"Memperhatikan arahan Presiden, akan ada perubahan bantuan stimulan yang akan dikeluarkan Dana Siap Pakai BNPB," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya, Rabu (22/11/2023).
BACA JUGA:
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sejak tahun 2010, biaya bantuan rumah rusak dari BNPB sebesar Rp50 juta untuk rumah rusak berat, Rp25 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan.
Kemudian, diusulkan untuk ditambahkan menjadi Rp60 juta untuk rumah rusak berat, Rp30 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rumah rusak ringan.
BACA JUGA:
"Tentu saja dengan perkembangan waktu, harga material semakin naik, terakhir bencana Cianjur diperkirakan dana segitu tidak cukup untuk membangun rumah yang layak untuk penyintas bencana. Bapak Presiden menghitung akhirnya dinaikkan menjadi Rp60 juta, Rp30 juta, Rp15 juta," ungkapnya.
Langkah selanjutnya, akan dilakukan penyusunan Peraturan Badan (Perban) tentang standar bantuan stimulan rumah rusak pasca bencana. Dan juga akan dilakukan kajian dan analisis penentuan nilai standar insentif rumah untuk penyusunan Perban.
"Untuk implementasinya akan dikeluarkan melalui peraturan BNPB," ucap Muhadjir.
(Qur'anul Hidayat)