Jokowi Instruksikan Tambah Biaya Bantuan Rumah Rusak Akibat Bencana, Segini Rinciannya

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 22 November 2023 09:44 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: BPMI)
Share :

Langkah selanjutnya, akan dilakukan penyusunan Peraturan Badan (Perban) tentang standar bantuan stimulan rumah rusak pasca bencana. Dan juga akan dilakukan kajian dan analisis penentuan nilai standar insentif rumah untuk penyusunan Perban.

"Untuk implementasinya akan dikeluarkan melalui peraturan BNPB," ucap Muhadjir.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya