Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamana (Menko Polhukam) itu menyampaikan dirinya menyebut itu bukan masalah hukum lantaran pakta integritas itu hadir di bulan Agustus kemarin.
"Itu bukan masalah hukum yah, jadi biarkan saja. Tinggal di-clear-kan saja, lagipula itu (ditandatangani) bulan Agustus," jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan penandatanganan pakta integritas tersebut tidak melanggar asas netralitas ASN lantaran PJ Bupati Sorong terlibat.
"Engga juga ah (melanggar netralitas)," jelas Mahfud.
Diketahui, belum genap sehari pasca penangkapan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/11/2023) di kediamannya. Beredar sebuah dokumen terkait pakta integritas yang mewajibkan Yan Piet Mosso memenangkan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo di Kabupaten Sorong pada Pilpres 2024 mendatang.
Dari salinan dokumen pakta integritas yang diterima Redaksi iNewsSorong.id termuat lima poin kesepakatan dalam pakta integritas tersebut. Tak hanya itu dalam pakta integritas itu juga tertuang tanda tangan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah (Kabinda) Papua Barat, Brigjen TNI TSP. Silaban pada Agustus 2023.
(Angkasa Yudhistira)