JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka usai menggrebek kafe KLOUD Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan dan menemukan barang bukti berupa ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, satu dari tiga tersangka merupakan bandar dan penjual ekstasi.
"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H dan A," kata Mukti kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Mukti menjelaskan, bahwa A merupakan salah satu pemilik ekstasi yang ditangkap usai, penggerebekan pada kafe tersebut Sabtu (18/11/2023) malam. Sedangkan Mukti belum memerinci terkait peran H.
Saat penggerebekan, kata Mukti, terdapat dua wanita yang kedapatan membawa ekstasi dan diselipkan di sela-sela sofa. Hal tersebut terungkap setelah pihaknya memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Mereka adalah A dan O.