Kasus Temuan Pil Ekstasi di Kafe Jaksel, Tiga Orang Jadi Tersangka

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 22 November 2023 12:27 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka usai menggrebek kafe KLOUD Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan dan menemukan barang bukti berupa ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, satu dari tiga tersangka merupakan bandar dan penjual ekstasi.

"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H dan A," kata Mukti kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Mukti menjelaskan, bahwa A merupakan salah satu pemilik ekstasi yang ditangkap usai, penggerebekan pada kafe tersebut Sabtu (18/11/2023) malam. Sedangkan Mukti belum memerinci terkait peran H.

Saat penggerebekan, kata Mukti, terdapat dua wanita yang kedapatan membawa ekstasi dan diselipkan di sela-sela sofa. Hal tersebut terungkap setelah pihaknya memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Mereka adalah A dan O.

Namun Mukti mengungkap bahwa O belum ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya merupakan saksi dalam kasus tersebut.

"O perannya sebagai saksi," katanya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri bersama dengan tim Bea dan Cukai menggerebek dua klub malam yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan Sabtu (18/11/2023) malam. Satu di antaranya disegel karena ditemukan ekstasi, yakni KLOUD Sky Dining & Lounge.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya