SUMENEP - Seorang sopir truk, Rifki Afrizal Dwi Hardika (18) diamankan Polres Sumenep usai viral di Tiktok mengemudikan truk secara ugal-ugalan atau truk oleng di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan.
Rifki diamankan Polres Sumenep di Pragaan, dan meminta maaf terkait perbuatannya yang membahayakan orang lain dan diri sendiri.
“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Rifki di Mapolres Sumenep, Rabu (22/11/2023).
Pria asal Pamekasan itu mengaku bahwa awalnya ia tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut. Namun perbuatannya yang membahayakan itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.
“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut – ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truk tidak dalam pengaruh obat – obatan atau alkohol,” katanya.
Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada Rifki.
“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat – obatan atau tidak,” kata Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti
Setelah dilakukan tes urine papar Widiarti, hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Refki tidak sedang dalam pengaruh obat – obatan ketika sedang mengemudikan truk oleng tersebut.
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution mengatakan bahwa sesuai dengan UU LLAJ No 23 Pasal 311, yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang diancam hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp3 juta
BACA JUGA:
“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang dan kami berikan pembinaan,” tandas AKP Alimuddin Nasution.
BACA JUGA:
Sebelumnya, aksi Refki yang mengemudikan truck dengan ugal – ugalan viral di akun tiktok anak bungsu "Seng Tulus Minggir Sek Saiki Wayae Wong Mumet Tampil.
(Fakhrizal Fakhri )