3 . Durasi Penggunaan dan Sarana Peribadahan
a . Penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara paling lama 2 (dua) jam setiap kegiatan peribadahan; dan
b . Berbagai sarana peribadahan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadah disediakan secara mandiri oleh pemohon.
4. Masa Berlaku
Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.
5. Koordinasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara.
(Khafid Mardiyansyah)