Firli Bahuri Akan Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polda Metro

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 23 November 2023 05:38 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak angkat bicara ihwal potensi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditahan usai ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo SYL).

Ia menjelaskan bahwa tindakan penahanan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik.

"Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan," terang Ade usai jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, turut merespons upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Firli. Ia berkata, tindakan hukum dilakukan secara simultan.

"Kami rasa tindak lanjut sudah disampaikan ya. Nanti progresnya tentu ini masih simultan, berkesinambungan," tandasnya.

Sekedar informasi, Firli telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya