Sedangkan pelaku MR, kata Istiklal, melakukan aksi bejatnya sejak 2015. Di mana saat itu korban masih duduk di kelas 2 SD sampai Februari tahun 2023.
“Korban juga menjelaskan pelaku MR selalu mengiming-imingi sejumlah uang akan tetapi MR tidak pernah memberikan uang yang dijanjikannya itu,” katanya.
Kedua pria bejat ini ditangkap pada Selasa 21 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Kini kedua pelaku DL dan MR telah ditahan di sel tahanan polres padang panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku di terapkan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 76 E UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)