Menakar Peluang DPR Wacanakan Hak Angket Sikapi Putusan MK

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 24 November 2023 19:32 WIB
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengungkapkan wacana hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus berkembang. Bahkan, sudah ada 8 anggota DPR dari tiga fraksi yang setuju untuk mengusulkan hak angket guna menyelidiki skandal MK.

"Ada delapan orang yang menyatakan oke. Tetapi, mereka belum tanda tangan (persetujuan hak angket). Enggak usah disebutlah (namanya)," kata Masinton beberapa waktu lalu.

Masinton sempat mengungkapkan mengenai hak angket dalam rapat paripurna DPR Selasa 31 Oktober 2023. Masinton menegaskan, bahwa konstitusi bukanlah sebagai hukum dasar. Konstitusi, menurutnya, adalah roh dan jiwa semangat sebuah Bangsa.

"Tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi pascaterjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton yang disambut tepuk tangan anggota dewan yang hadir.

Dengan adanya dorongan tersebut, Analis politik dari Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman, menilai DPR memiliki peluang menggunakan hak angket untuk menyelidiki putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Terlebih lagi, Majelis Kehormatan MK (MKMK) telah menetapkan bahwa Ketua MK, Anwar Usman, terlibat dalam pelanggaran etik berat terkait putusan tersebut.

"MKMK itu sendiri menegaskan, telah terjadi pelanggaran etik berat. Artinya, hak angket untuk melakukan investigasi tersebut bisa dijalankan. Apalagi, jika dikaitkan Tap MPR tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Itu masih berlaku," kata Airlangga kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Anwar Usman pada sidang MK Oktober lalu lewat putusan 90 membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi sebagai capres dan cawapres. Namun, dengan syarat calon tersebut harus pernah dipilih atau menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan itu ditengarai membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres. Sebab, Gibran masih berusia 36 tahun saat putusan tersebut dibacakan.

Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara Anwar Usman merupakan besan Jokowi atau paman Gibran.

"Hak angket bisa mempertanyakan problem tersebut. Ada pelanggaran etik berat. Apalagi, jika dikaitkan dengan Tap MPR tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Artinya, DPR punya hak untuk bertahan," kata Airlangga.

Airlangga optimistis, hak angket dapat digulirkan dengan lancar di DPR, mengingat mayoritas anggota DPR saat ini adalah caleg Pemilu 2024 yang sedang turun ke dapil untuk menggelar sosialisasi.

Meskipun demikian, ia mengakui bahwa kondisi waktu dan tenaga menjadi faktor krusial dalam mengorganisir dan mengonsolidasikan hak angket.

Bila melihat UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR, setidaknya 10 anggota DPR dapat mengajukan usulan angket kepada pimpinan DPR. Usulan tersebut harus disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama, tanda tangan pengusul, dan nama fraksi para pengusul.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya