Ungkap Kasus Narkoba di Cimahi, 19 Orang Diamankan

Ferry Bangkit Rizki, Jurnalis
Jum'at 24 November 2023 12:01 WIB
Tersangka narkoba di Polres Cimahi (foto: MPI/Ferry)
Share :

Aldi menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka untuk mengedarkan berbagai jenis narkotika dan obat keras terbatas itu adalah dengan cara sistem tempel menggunakan maps, transaksi langsung atau adu bagong hingga melalui media online.

"Untuk peredatan narkotika ada yang manual ada yang menggunakan medsos. Artinya para pelaku yang ada di Kota Cimahi juga ini juga berasal dari daerah lain menggunakan media sosial. Ini yang terus kita antisipasi untuk bisa menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi," ujar Aldi.

Para tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya